Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH

Merek: simirah

Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH

simirah   simirah v2 Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng

simirah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan SIMIRAH akan mengikutsertakan pelaku industri hilir MGCR yang telah terdaftar resmi akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui Simirah atau PUJLE.

simirah2 Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Ke depannya pemerintah mengharapkan Melalui SIMIRAH, Kemenperin akan memantau dan mengevaluasi distribusi minyak goreng curah dalam negeri berdasarkan data yang dimasukkan oleh

Rp.109.000
Rp.1144-75%
Kuantitas
Dijual oleh